This website belongs to Instamoney, operated by PT Syaftraco, which only serves clients in the Indonesian market.
There is no connection between us and any Instamoney brand outside of Indonesia.
Syarat dan Ketentuan (“S&K”) ini menetapkan syarat dan ketentuan yang relevan dengan penggunaan layanan dan fitur yang disediakan oleh PT Syaftraco, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia (“Instamoney”, atau “Kami”) kepada suatu entitas atau individu yang mengadakan Perjanjian Layanan dengan Kami atau menggunakan Layanan Kami (“Anda”). Kami dan Anda secara bersama-sama akan disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Dengan menggunakan jasa-jasa dan fitur-fitur Kami, dengan ini Anda setuju untuk menerima dan tunduk pada Kebijakan Privasi Kami yang dapat diakses disini https://www.instamoney.co/privacy-policy/ (“Kebijakan Privasi”).
Kami berhak atas kebijakan tunggal Kami untuk mengamandemen, mengubah atau menambahkan S&K setiap saat dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa batasan dengan menampilkan versi revisi S&K ini dalam (https://www.instamoney.co/syarat-dan-ketentuan/?lang=id) (“S&K Terkini”). Kami akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Anda tentang setiap S&K Terkini, yang mana oleh pemberitahuan tersebut memuat 7 (tujuh) hari kalendar atau jangka waktu lain yang disepakati bersama secara tertulis, kecuali disyaratkan oleh badan pemerintah, pihak berwenang, dan/atau diminta oleh mitra kanal pembayaran Kami untuk melakukan perubahan secara langsung atau dalam jangka waktu yang lebih cepat (“Periode Pemberitahuan“) untuk Anda meninjau dan memberi tahu Kami secara tertulis tentang keberatan apa pun terhadap S&K Terkini. Dalam hal tidak ada keberatan tertulis dari Anda yang Kami terima pada saat berakhirnya Periode Pemberitahuan, S&K Terkini akan berlaku sepenuhnya untuk Anda setelah berakhirnya Periode Pemberitahuan. S&K Terkini akan membatalkan dan menggantikan semua versi sebelumnya.
S&K ini merupakan satu dokumen dengan Perjanjian dan tidak dapat ditafsirkan secara terpisah.
Suatu Pengiriman Dana yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Kami atas nama Anda harus selalu tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
Setiap Penerimaan yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Kami atas nama Anda harus tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
Setiap transaksi valuta asing yang dilakukan atau yang akan dilakukan oleh Kami untuk kepentingan Anda selalu tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
kapan saja, Kami akan menggunakan jasa Pedagang Valuta Asing dalam melaksanakan permintaan Anda.
Pelanggaran Kekayaan Intelektual | |
Pelanggaran kekayaan intelektual atau hak kepemilikan | Penjualan, distribusi, atau akses ke musik, film, perangkat lunak bajakan, atau materi berlisensi lainnya tanpa izin yang semestinya dari pemegang hak; suatu produk atau layanan yang secara langsung melanggar atau memfasilitasi pelanggaran terhadap merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, atau hak kepemilikan atau privasi dari pihak ketiga mana pun; |
Barang palsu atau tidak resmi | Penjualan atau penjualan kembali produk atau layanan dengan nama merek atau desainer; penjualan barang atau layanan yang diimpor atau diekspor secara tidak sah |
Impor Barang yang dilarang dan dibatasi ke Indonesia* | |
Produk industri percetakan | Buku majalah dan segala jenis barang serakan lainnya dan kertas dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah Indonesia, barang cetakan buku, majalah leafter, brosur surat kabar yang tertulis dalam huruf/aksara dan bahasa Cina, barang-barang offset dari kertas untuk Pembungkus rokok dan etika obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun yang sekedar menggunakan bahasa asing. |
Bahan-Bahan Kimia Tertentu | Produk-produk turunan yang mengandung pengganti Halogen dan garamnya, Pestisida, polimer etilena/stirena/vinil klorida |
Pakaian Bekas | Tidak termasuk pakaian pribadi bawaan penumpang |
Ekspor Barang yang dilarang dan dibatasi dari Indonesia | |
Produk pertanian, kehutanan, perikanan & kelautan, industri dan pertambangan | Karet Alam Spesifikasi Teknis (TSNR) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI); Karet alam dalam bentuk lain selain Standar Indonesia Rubber (SIR), beberapa Jenis Produk Kayu dan rotan, beberapa Jenis Ikan (Anak Ikan Arwana, benih ikan Botia hidup, Ikan botia hidup, Ikan Napoleon Wrasse, benih ikan sidat, calon induk dan induk udang Penaeidae, udang Jerbung, udang kuruma Ebi, Udang Galah), sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja; Bijih timah, terak timah, tailing, batu mulia tidak termasuk intan dan batu semi mulia, batu mulia atau batu semi mulia sintetik |
Spesies langka yang masuk dalam daftar CITES | Mamalia (primata, paus, lumba-lumba, pesut, gajah, badak, harimau, beruang madu, sigung, landak, Darah Orangutan, Kambing Sumatera), Burung (Elang, kakatua, burung beo, kasuari, cendrawasih, dll), Reptil (kura-kura, ular, buaya, kadal monitor; empedu, alat kelamin, gigi dan darah buaya) Serangga (kupu-kupu tertentu), Ikan (Arwana Merah, Coelacanth, Belida, Hiu Sentani, Stingray Sentani, penyapu gua, dll.) Bivalviax (Kepiting kelapa, cassuta cornuta, kima raksasa, kima raksasa) ) Orchidaceae, Nephentaceae & Palmae (Anggrek dan pohon palem tertentu), Dipterocarpaceae (tanaman dan biji Tengkawang), Rafflesiaceae |
Cagar budaya | Cagar budaya berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya yang memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya penguatan kepribadian bangsa. |
Bahan dalam bentuk cetak | Buku majalah dan segala jenis barang serakan lainnya dan kertas dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah Indonesia, barang cetakan buku, majalah leafter, brosur surat kabar yang tertulis dalam huruf/aksara dan bahasa Cina, barang-barang offset dari kertas untuk Pembungkus rokok dan etika obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun yang sekedar menggunakan bahasa asing |
Barang dan layanan yang melanggar Undang-Undang | |
Perjudian | Lotre (togel); biaya ikut serta lelang (yang tidak bisa dikembalikan); taruhan olahraga atau voor/pur; undian; permainan keberuntungan (roulette, lempar dadu, mesin judi dan sejenisnya) permainan kasino (Keno, Pi Gow Poker, Black Jack (21), Poker dan sejenisnya) |
Konten dan layanan dewasa | Materi pornografi dan materi berbau cabul lainnya (termasuk literatur, gambar dan media lain); mainan atau produk dengan orientasi seksual; portal yang menawarkan layanan berkaitan dengan sex seperti prostitusi, pendampingan, bayar per tayang dengan fitur chat langsung, pengantin pesanan (mail-order brides), portal layanan kencan yang vulgar |
Senjata api dan bahan peledak | Penjualan, distribusi, impor, ekspor senjata api, amunisinya dan bahan-bahan peledak |
Narkotika dan obat-obatan psikotropika | Penjualan, distribusi, impor, ekspor secara melawan hukum atas Narkotika Golongan I (Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka, tanaman ganja, metamfetamina, dan sejenisnya), Narkotika Golongan II (alphacetylmethadol, betameprodina, dekstromoramida, hidromorfon, trimeperidine, dan sejenisnya), Narkotika Golongan III (Asetildihidrokodeina, etilmorfina, propiram, dan sejenisnya); prekursor obat |
Mata uang virtual | Mata uang virtual yang dapat dimonetisasi, dijual kembali, atau dikonversi ke produk dan layanan fisik atau digital atau dengan cara lainnya keluar dari dunia virtual (misalnya, Bitcoin); penjualan atas nilai yang tersimpan atau kredit yang disimpan, diterima dan dikeluarkan oleh orang lain selain penjual |
* peraturan perundang-undang dapat berubah dari waktu ke waktu sejak pertama kali daftar ini dibuat.