Kami, PT Syaftraco, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Indonesia, bertindak sebagai Pihak Pertama dalam Syarat dan Ketentuan ini. Anda dianggap sebagai Pihak Kedua. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak dan sendiri-sendiri sebagai Pihak.
Pihak Pertama berhak untuk mengubah, memodifikasi atau menambah S&K kapan saja dan (dengan tunduk pada hukum) atas jumlah yang tidak terbatas setelahnya tanpa batasan menurut kebijaksanaannya yang tunggal dan mutlak dengan mengumumkan versi revisi Syarat dan Ketentuan ini (“S&K”), dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama telah memberikan pemberitahuan tujuh (7) hari kalender sebelumnya (“Periode Pemberitahuan”) kepada Pihak Kedua sebelum tanggal berlaku amandemen, modifikasi atau penambahan. Pemberitahuan tersebut akan diberikan melalui transmisi surat elektronik atau cara lainnya dalam bentuk tertulis. Setelah menerima pemberitahuan tersebut dari Pihak Pertama, Pihak Kedua berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan segera melalui pengajuan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama mengenai maksudnya untuk mengakhiri dalam Periode Pemberitahuan. Setelah berlalunya Periode Pemberitahuan dan sepanjang Pihak Pertama belum menerima pemberitahuan apa pun, Pihak Kedua dengan ini setuju untuk menerima dan terikat pada perubahan, modifikasi atau tambahan yang dibuat terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan ini yang telah diubah, dimodifikasi atau ditambah menggantikan semua versi sebelumnya. Untuk menghindari keraguan, syarat dan ketentuan di halaman web https://www.instamoney.co/id/terms-conditions/ adalah referensi yang akan digunakan selama implementasi Perjanjian.
Dengan menggunakan jasa-jasa dan fitur-fitur Pihak Pertama, dengan ini Pihak Kedua setuju untuk menerima dan tunduk pada Kebijakan Privasi Pihak Pertama yang dapat diakses disini [__] (“Kebijakan Privasi”)
S&K ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Layanan dan tidak boleh ditafsirkan secara terpisah, kecuali jika telah ditetapkan secara khusus menurut S&K ini dan/atau Perjanjian Layanan.
Kebijakan ”AML-CTF” artinya kebijakan Anti Pencucian Uang dan Anti Pembiayaan Terorisme yang diberlakukan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang mana saat ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan peraturan pelaksanaannya.
Suatu Pengiriman Dana yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua harus selalu tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
Setiap Penerimaan yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pihak Pertama atas nama Pihak Kedua harus tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
Setiap transaksi valuta asing yang dilakukan atau yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan Pihak Kedua selalu tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pelanggaran Kekayaan Intelektual | |
Pelanggaran kekayaan intelektual atau hak kepemilikan | Penjualan, distribusi, atau akses ke musik, film, perangkat lunak bajakan, atau materi berlisensi lainnya tanpa izin yang semestinya dari pemegang hak; suatu produk atau layanan yang secara langsung melanggar atau memfasilitasi pelanggaran terhadap merek dagang, paten, hak cipta, rahasia dagang, atau hak kepemilikan atau privasi dari pihak ketiga mana pun; |
Barang palsu atau tidak resmi | Penjualan atau penjualan kembali produk atau layanan dengan nama merek atau desainer; penjualan barang atau layanan yang diimpor atau diekspor secara tidak sah |
Impor Barang yang dilarang dan dibatasi ke Indonesia* | |
Produk industri percetakan | Buku majalah dan segala jenis barang serakan lainnya dan kertas dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah Indonesia, barang cetakan buku, majalah leafter, brosur surat kabar yang tertulis dalam huruf/aksara dan bahasa Cina, barang-barang offset dari kertas untuk Pembungkus rokok dan etika obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun yang sekedar menggunakan bahasa asing. |
Bahan-Bahan Kimia Tertentu | Produk-produk turunan yang mengandung pengganti Halogen dan garamnya, Pestisida, polimer etilena/stirena/vinil klorida |
Pakaian Bekas | Tidak termasuk pakaian pribadi bawaaan penumpang |
Ekspor Barang yang dilarang dan dibatasi dari Indonesia | |
Produk pertanian, kehutanan, perikanan & kelautan, industri dan pertambangan | Karet Alam Spesifikasi Teknis (TSNR) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI); Karet alam dalam bentuk lain selain Standar Indonesia Rubber (SIR), beberapa Jenis Produk Kayu dan rotan, beberapa Jenis Ikan (Anak Ikan Arwana, benih ikan Botia hidup, Ikan botia hidup, Ikan Napoleon Wrasse, benih ikan sidat, calon induk dan induk udang Penaeidae, udang Jerbung, udang kuruma Ebi, Udang Galah), sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja; Bijih timah, terak timah, tailing, batu mulia tidak termasuk intan dan batu semi mulia, batu mulia atau batu semi mulia sintetik |
Spesies langka yang masuk dalam daftar CITES | Mamalia (primata, paus, lumba-lumba, pesut, gajah, badak, harimau, beruang madu, sigung, landak, Darah Orangutan, Kambing Sumatera), Burung (Elang, kakatua, burung beo, kasuari, cendrawasih, dll), Reptil (kura-kura, ular, buaya, kadal monitor; empedu, alat kelamin, gigi dan darah buaya) Serangga (kupu-kupu tertentu), Ikan (Arwana Merah, Coelacanth, Belida, Hiu Sentani, Stingray Sentani, penyapu gua, dll.) Bivalviax (Kepiting kelapa, cassuta cornuta, kima raksasa, kima raksasa) ) Orchidaceae, Nephentaceae & Palmae (Anggrek dan pohon palem tertentu), Dipterocarpaceae (tanaman dan biji Tengkawang), Rafflesiaceae |
Cagar budaya | Cagar budaya berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya yang memenuhi kriteria berusia lima puluh tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh tahun memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya penguatan kepribadian bangsa. |
Barang dan layanan yang melanggar Undang-Undang | |
Perjudian | Lotre (togel); biaya ikut serta lelang (yang tidak bisa dikembalikan); taruhan olahraga atau voor/pur; undian; permainan keberuntungan (roulette, lempar dadu, mesin judi dan sejenisnya) permainan kasino (Keno, Pi Gow Poker, Black Jack (21), Poker dan sejenisnya) |
Konten dan layanan dewasa | Materi pornografi dan materi berbau cabul lainnya (termasuk literatur, gambar dan media lain); mainan atau produk dengan orientasi seksual; portal yang menawarkan layanan berkaitan dengan sex seperti prostitusi, pendampingan, bayar per tayang dengan fitur chat langsung, pengantin pesanan (mail-order brides), portal layanan kencan yang vulgar |
Senjata api dan bahan peledak | Penjualan, distribusi, impor, ekspor senjata api, amunisinya dan bahan-bahan peledak |
Narkotika dan obat-obatan psikotropika | Penjualan, distribusi, impor, ekspor secara melawan hukum atas Narkotika Golongan I (Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka, tanaman ganja, metamfetamina, dan sejenisnya), Narkotika Golongan II (alphacetylmethadol, betameprodina, dekstromoramida, hidromorfon, trimeperidine, dan sejenisnya), Narkotika Golongan III (Asetildihidrokodeina, etilmorfina, propiram, dan sejenisnya) |
Mata uang virtual | Mata uang virtual yang dapat dimonetisasi, dijual kembali, atau dikonversi ke produk dan layanan fisik atau digital atau dengan cara lainnya keluar dari dunia virtual (misalnya, Bitcoin); penjualan atas nilai yang tersimpan atau kredit yang disimpan, diterima dan dikeluarkan oleh orang lain selain penjual |
* peraturan perundang-undang dapat berubah dari waktu ke waktu sejak pertama kali daftar ini dibuat.